KLIK PENDIDIKAN-Alhamdulillah dengan penuhi dua syarat para PNS akan mendapatkan uang tambahan dari Menkeu Sri Mulyani.
Uang tambahan dimaksud berupa uang makan lembur yang telah disiapkan Menkeu Sri Mulyani untuk para PNS.
Namun untuk mendapatkan uang makan lembur dari Sri Mulyani para PNS harus penuhi dua syarat terdahulu.
Baca Juga: TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ATR BPN TIDAK DIBERIKAN APABILA...
Syarat dimaksud pertama yaitu harus memiliki surat perintah lembur agar mendapatkan uang makan lembur tersebut.
Kemudian syarat yang kedua yaitu harus melakukan kerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut.
Jika para PNS telah memenuhi persyaratan tersebut maka berhak mendapatkan uang makan lembur dari Sri Mulyani.
Sedangkan untuk besaran uang makan lembur yang disediakan Sri Mulyani untuk para PNS yaitu sebagai berikut ini;
1. PNS golongan I dan II; Rp35.000 perhari
2. PNS golongan III; Rp37.000 perhari
3. PNS golongan IV; Rp41.000 perhari
Baca Juga: RESMI DARI BKN, Kenaikan Pangkat PNS Tanpa Ujian Dinas Resmi Ditetapkan Begini
Nominal uang makan lembur yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada para PNS tersebut berdasarkan pada PMK nomor 49 tahun 2023. ***