KLIK PENDIDIKAN - Sesuai dengan ketentuan Persesjen bahwa setiap guru non ASN akan mengalami pembatalan pembayaran tunjangan khusus karena hal ini.
Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024 telah resmi mengatur pembatalan pembayaran tunjangan khusus guru non ASN di daerah menyesuaikan data.
Selain itu, perolehan sertifikat pendidik (Serdik) yang menjadi syarat penting juga akan menjadi penyebab pembatalan pembayaran tunjangan khusus.
Berikut diatur oleh Sekjen Kemendikbud Suharti tentang tahapan pembatalan pembayaran tunjangan khusus yang akan dirasakan oleh guru non ASN.
Pertama, data yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Kedua, perolehan Serdik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Dua hal penting yang wajib diperhatikan jika guru non ASN tidak inginkan terjadi pembatalan pembayaran tunjangan khusus dari Sekjen Suharti.
Yaitu kesesuaian data dan perolehan Serdik yang diinput tentunya akan mempengaruhi kesuksesan dan pembatalan dalam pembayaran tunjangan khusus.
Pembayaran yang dibatalkan atas ketidaksesuaian data dan perolehan Sedik akan tidak diberikan tunjangan khusus guru yang sebesar ini.
Baca Juga: FIX! Honorer Dihapuskan Tahun 2025, Inilah Aturan UU ASN 2023
Diketahui bahwa pembayaran tunjangan khusus guru non ASN sesuai Persesjen Kemdikbud terbaru adalah Rp1,5 Juta jika belum SK Inpassing.
Satu kali gaji pokok guru ASN semestinya akan dibayarkan sebagai tunjangan khusus yang diterima guru non ASN jika sudah memiliki SK Inpassing.