news

PENSIUNAN PNS YANG MEMILIKI ANAK TERTUNJANG DENGAN KONDISI INI TIDAK LAGI DIBERIKAN TUNJANGAN ANAK, CEK DETAIL PENJELASANNYA

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:38 WIB
Pemberhentian pembayaran tunjangan anak bagi pensiunan dapat dilakukan apabila anak yang tertunjang dalam kondisi ini (bkpsdm.malangkab.go.id)

Gaji pokok pensiunan PNS sendiri sudah ditetapkan dalam peraturan terbaru pasca kenaikan 12 persen yaitu PP No 8 tahun 2024.

Baca Juga: Siap-siap Honorer yang Resmi Diangkat PPPK Bakal Menerima 7 Penghargaan Ini Dari Pemerintah, Alhamdulillah!

Sementara tunjangan pangan diberikan sebesar Rp72.420, tunjangan anak diberikan 2 persen dari gaji pokok dan tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari gaji pokok.

Dengan adanya kenaikan gaji di awal tahun 2024 sebesar 12 persen, maka hal tersebut berdampak pada nominal tunjangan anak dan suami istri.

Sementara hal penting yang perlu diketahui para pensiunan PNS adalah ketentuan pemberian tunjangan anak.

Tunjangan anak pensiunan PNS berdasarkan UU No 11 tahun 1969 diberikan kepada penerima yang mempunyai anak tertunjang dengan kondisi;

Baca Juga: BAGAIMANA MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN PNS DAERAH YANG DIPERBANTUKAN ATAU DIPEKERJAKAN PADA INSTANSI PUSAT? CEK DI SINI!

1. Belum pernah menikah

2. Belum memiliki penghasilan sendiri

3. Belum berusia di atas 25 tahun

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tunjangan anak pensiunan dapat diberhentikan pembayarannya apabila anak yang tertunjang dalam kondisi;

- Telah menikah

Baca Juga: Jabatan Kepsek Tidak Lagi untuk Guru PNS, Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Kebijakannya Begini

- Memiliki penghasilan sendiri

- Telah melewati usia 25 tahun

Halaman:

Tags

Terkini