Gaji pokok pensiunan PNS sendiri sudah ditetapkan dalam peraturan terbaru pasca kenaikan 12 persen yaitu PP No 8 tahun 2024.
Sementara tunjangan pangan diberikan sebesar Rp72.420, tunjangan anak diberikan 2 persen dari gaji pokok dan tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari gaji pokok.
Dengan adanya kenaikan gaji di awal tahun 2024 sebesar 12 persen, maka hal tersebut berdampak pada nominal tunjangan anak dan suami istri.
Sementara hal penting yang perlu diketahui para pensiunan PNS adalah ketentuan pemberian tunjangan anak.
Tunjangan anak pensiunan PNS berdasarkan UU No 11 tahun 1969 diberikan kepada penerima yang mempunyai anak tertunjang dengan kondisi;
1. Belum pernah menikah
2. Belum memiliki penghasilan sendiri
3. Belum berusia di atas 25 tahun
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tunjangan anak pensiunan dapat diberhentikan pembayarannya apabila anak yang tertunjang dalam kondisi;
- Telah menikah
- Memiliki penghasilan sendiri
- Telah melewati usia 25 tahun