news

PENSIUNAN PNS YANG MEMILIKI ANAK TERTUNJANG DENGAN KONDISI INI TIDAK LAGI DIBERIKAN TUNJANGAN ANAK, CEK DETAIL PENJELASANNYA

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:38 WIB
Pemberhentian pembayaran tunjangan anak bagi pensiunan dapat dilakukan apabila anak yang tertunjang dalam kondisi ini (bkpsdm.malangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS yang ada di seluruh wilayah Indonesia wajib tahu informasi penting ini.

Pensiunan PNS yang masih memiliki anak tertunjang namun sudah masuk kondisi ini, maka tunjangan anak akan dihentikan pembayarannya.

Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap dedikasi mereka terhadap Negara selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Tidak Pandang Bulu, Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Kepada PNS Akan Dilakukan Apabila Melanggar Aturan Ini

Dedikasi mereka yang begitu besar terhadap kemajuan dunia pemerintahan harus diberikan penghargaan berupa penghasilan bulanan.

Seperti yang diketahui, setelah PNS diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun, maka ada penghasilan yang resmi diberikan pemerintah.

Penghasilan tersebut terdiri dari;

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Nana Sudjana Pj Gubernur Jawa Tengah, Ternyata Masih Punya Aset Motor Murah dan Tak Memiliki Surat Berharga

- Gaji pokok

- Tunjangan pangan

- Tunjangan anak

Baca Juga: INILAH KEWAJIBAN PNS GOLONGAN I II III DAN IV SECARA LENGKAP BERDASARKAN PP NO 94 TAHUN 2021

- Tunjangan suami/istri

Baik gaji pokok maupun tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen setiap bulannya.

Hal ini guna untuk memenuhi kebutuhan oara pensiunan PNS sehari-hari bersama keluarganya.

Halaman:

Tags

Terkini