- Cuti karena alasan penting
- Cuti bersama
- Cuti sakit
Lantas, apakah guru yang sedang cuti mendapatkan potongan tunjangan profesi?
Secara umum, guru yang sedang cuti mendapatkan pencairan tunjangan profesi guru secara penuh.
Namun, berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010 maka tetap dikenakan potongan pajak penghasilan dengan ketentuan berikut.
Tidak ada potongan pajak penghasilan untuk guru ASN golongan I dan II.
Lalu, dikenakan potongan pajak penghasilan 5 persen untuk guru ASN golongan III.
Baca Juga: PENSIUNAN PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN ANAK DARI PEMERINTAH SETIAP BULAN JIKA MEMENUHI SYARAT INI
Kemudian, dikenakan potongan pajak penghasilan 15 persen untuk guru ASN golongan IV.
Penting untuk diketahui, guru sertifikasi yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan maka tidak akan diberikan tunjangan profesi guru.
Demikian ketentuan pemberian tunjangan profesi untuk guru sertifikasi yang sedang cuti beserta potongan pajaknya.***