Pembaruan data juga melampirkan surat keterangan sekolah, sehingga status pendidikan anak menjadi lebih akurat.
Baca Juga: UU ASN Sudah Dilanggar! Honorer Tinggal Miliki Waktu Segini untuk Jadi PPPK
Pensiunan PNS harus melakukan pembaruan data di Taspen setiap pergantian tahun ajaran baru.
Pengumpulan surat keterangan sekolah anak pensiunan PNS paling lambat dilakukan pada 31 Oktober.
Apabila pembaruan data hingga surat keterangan sekolah anak tidak diperbarui maka tunjangan anak akan dihentikan pembayarannya oleh Taspen.
Karena sudah memasukan tahun ajaran baru, bagi bapak ibu pensiunan PNS yang belum melakukan pembaruan data anak segera diperbarui agar tunjangan anak dapat cair setiap bulan.***