news

2 Alasan yang Menyebabkan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Terhenti Disalurkan, Begini Jawaban Taspen

Senin, 15 Juli 2024 | 12:45 WIB
Taspen telah umumkan 2 alasan pemberhentian tunjangan anak yang diterima pensiunan PNS (ilustrasi - taspen.co.id)

- Anak yang tertunjang berusia telah dewasa (di atas 21 tahun).

Baca Juga: TOP Tiga Universitas Terbaik di Negara Indonesia, Salah Satunya Pernah Jadi Tempat Belajarnya Presiden Indonesia: Lengkap dengan Fakultasnya

Khusus aturan ini, pemerintah masih akan tetap memberikan tunjangan anak asalkan anak tersebut masih aktif kuliah, belum menikah dan belum bekerja.

- Surat keterangan sekolah tidak diperbaharui secara berkala.

Khusus untuk pembaharuan surat keterangan sekolah wajib dilakukan pada tahun ajaran baru atau paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan.

Baca Juga: Sah! KemenpanRB Resmi Berikan Bocoran Isi RPP Manajemen ASN yang Terbagi atas Ratusan Pasal dan Puluhan Bab, Simak Keterangannya

Untuk dokumen surat keterangan sekolah dikumpulkan kepada Taspen.

Itulah informasi tentang alasan pemberhentian tunjangan anak kepada pensiunan PNS.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:

Tags

Terkini