news

2 Alasan yang Menyebabkan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Terhenti Disalurkan, Begini Jawaban Taspen

Senin, 15 Juli 2024 | 12:45 WIB
Taspen telah umumkan 2 alasan pemberhentian tunjangan anak yang diterima pensiunan PNS (ilustrasi - taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan beberapa hak kepada pensiunan PNS atau PNS yang telah memasuki batas usia pensiun.

Dan salah satu hak yang diterima pensiunan PNS adalah tunjangan.

Terdapat banyak jenis tunjangan yang diterima pensiunan PNS, salah satunya adalah tunjangan anak.

Baca Juga: Sukses Raih Nilai UTBK Tertinggi, Inilah 7 SMA Terbaik se-Cilacap yang Masuk Ranking 1000 Besar Nasional, Cek Sekolahmu!

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS hingga telah menjadi pensiunan PNS.

Tetapi untuk mendapatkan tunjangan anak, pensiunan PNS harus memiliki anak terlebih dahulu.

Pemerintah memberikan nominal tunjangan anak yang lumayan besar yaitu 2 persen per anak yang diambil dari gaji pokok.

Baca Juga: Luar Biasa! 7 Universitas di Jawa Tengah Ini Masuk Peringkat Nasional, Undip Tak Terkalahkan

Penyaluran hak yang diterima pensiunan PNS tersebut disalurkan oleh Taspen.

Hal tersebut dikarenakan Taspen merupakan lembaga yang dipercaya Pemerintah untuk menyalurkan semua hak yang berhak diterima pensiunan PNS.

Tapi sayangnya, terdapat aturan yang membuat tunjangan anak dapat terhenti penyalurannya.

Baca Juga: SALAH SATUNYA SMAN 1 CAWAS, INILAH 8 SMA PALING TOP DI KLATEN YANG SUKSES MASUK PERINGKAT NASIONAL

Aturan tersebut telah diumumkan oleh Taspen melalui medsosnya pada tanggal 13 Juli 2024.

Agar tidak penasaran, berikut ini aturan yang menyebabkan tunjangan anak yang diterima pensiunan PNS dapat terhenti disalurkan oleh Taspen.

Halaman:

Tags

Terkini