KLIK PENDIDIKAN – Keputusan Presiden Jokowi untuk PNS seluruh Indonesia tetapkan selesai bekerja bukan jam 4 sore melainkan jam ini.
Adanya keputusan selesai bekerja bukan jam 4 sore untuk PNS seluruh Indonesia dapat membawa kabar baik untuk pelayanan kepada masyarakat karena tahu kapan berakhirnya bekerja PNS.
Oleh karena itu PNS yang bertugas pada instansi pusat dan instansi daerah seluruh Indonesia diharapkan membuat semakin semangat bekerja sampai selesai bekerja dan tanggung jawab kepada pekerjaanya.
Tak hanya perintah jam selesai bekerja untuk PNS yang bertugas instansi pusat dan instansi daerah seluruh Indonesia, Presiden Jokowi juga memberikan aturan waktu istirahat berbeda antara ketika bulan Ramadhan dan ketika bulan biasa untuk para PNS di tahun 2024.
Peraturan jam kerja termasuk jam selesai kerja bagi PNS seluruh Indonesia untuk PNS ini ditetapkan Presiden Jokowi yang tercantum dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.
Presiden Jokowi menetapkan bahwa hari kerja PNS seluruh Indonesia untuk bekerja kepada masyarakat pada instansi pusat dan instansi daerah memiliki 5 hari kerja dalam satu minggu.
Baca Juga: Innalilahi! Mantan Bupati Demak HM Natsir Wafat, Ini Harta Kekayaan yang Ditinggal untuk Keluarganya
Hari kerja bagi PNS di instansi pusat dan instansi daerah seluruh Indonesia berlangsung dimulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan untuk hari Sabtu serta hari Minggu PNS tidak bekerja.
Presiden Jokowi menetapkan bahwasanya PNS bertugas di instansi pusat dan instansi daerah bekerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Untuk pukul 08.00 zona setempat hanya berlaku saat memasuki bulan Ramadhan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.
Baca Juga: TERBARU DARI BKN, BATAS USIA PENSIUN PNS DIUMUMKAN JATUH DI UMUR
Presiden Jokowi juga menetapkan bahwa jam kerja instansi pusat dan daerah harus sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat PNS yang bertugas instansi pusat dan instansi daerah.
Didalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga memberikan keringanan apabila memasuki bulan Ramadhan PNS yang bertugas instansi pusat dan instansi daerah memiliki jam kerja sebesar 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.