Keputusan Presiden Jokowi untuk PNS Seluruh Indonesia Tetapkan Selesai Bekerja Bukan Jam 4 Sore Melainkan Jam…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:34 WIB
Keputusan Presiden Jokowi untuk PNS seluruh Indonesia tetapkan selesai bekerja bukan jam 4 sore melainkan jam ini sesuai Perpres 21/2023 (Setkab.go.id)
Keputusan Presiden Jokowi untuk PNS seluruh Indonesia tetapkan selesai bekerja bukan jam 4 sore melainkan jam ini sesuai Perpres 21/2023 (Setkab.go.id)

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jam istirahat untuk hari Jumat selama 90 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 60 menit bagi PNS yang bertugas instansi pusat dan instansi daerah.

Baca Juga: PT Taspen Berikan Tips Jitu Agar Tunjangan Anak Tetap Tersalurkan Setiap Bulannya, Apa Saja? Yuk Intip...

Dan untuk bulan Ramadhan Presiden Jokowi memberikan waktu istirahat hari Jumat selama 60 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 30 menit.

Kapan jam selesai bekerja PNS seluruh Indonesia untuk melayani masyarakat di tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi?.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jam selesai bekerja untuk PNS yang bertugas instansi pusat dan instansi daerah seluruh Indonesia untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis yaitu jam 4 sore dan untuk hari Jumat berbeda karena PNS selesai bekerja pada jam 4.30 sore.

Baca Juga: Kabupaten Grobogan Punya 2 SMA Berkualitas Bagus dan Raih Nilai UTBK TInggi, Ini Profilnya

Didalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga menyampaikan bahwa apabila PNS yang bertugas instansi pusat dan instansi daerah seluruh Indonesia melaksanakan jam kerja melebihi waktu diatas maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Itulah jam kerja bagi PNS bertugas instansi pusat dan instansi daerah seluruh Indonesia sesuai Perpres nomor 21 tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X