news

Diputuskan Presiden Jokowi! PNS Mengalami Pemberhentian Jabatan Jika Mengalami 3 Kondisi Berikut, Simak

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:52 WIB
Ilustrasi Jokowi tetapkan aturan atas pemberhentian PNS diketahui karena 3 kondisi berikut ini sesuai aturan UU ASN terbaru. (Instagram/Jokowi)

a. Lakukan penyelewengan terhadap UUD 1945

b. Terlibat organisasi atau menjadi pengurus partai politik

c. Tidak menjaga netralitas

d. Terpenjara pidana atas hasil putusan pengadilan yang sah

e. Tidak cakap jasmani dan rohani

Baca Juga: RESMI BERLAKU HARI INI, PNS Wajib Kenakan Pakaian Dinas Baru per 10 Juli

f. Lakukan disiplin tingkat berat

g. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

Itulah macam-macam pemberhentian yang dilakukan melalui keputusan dari persetujuan Presiden RI Jokowi diketahui telah sesuai aturan UU ASN 2023.

Agar setiap orang mengetahuinya peraturan ini ditetapkan dan telah final menjadi perhatian bagi seluruh ASN baik pusat maupun daerah yang berlaku sejak 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Akhirnya! Papua Sediakan 5.039 Formasi CPNS dan PPPK 2024 di 4 Daerah Ini, Semoga Ada Daerahmu Ya

Demikian disampaikan semoga bisa bermanfaat dan tegaskan untuk menjadi perhatian yang wajib dicatat setiap pegawai ASN.***

Halaman:

Tags

Terkini