RESMI BERLAKU HARI INI, PNS Wajib Kenakan Pakaian Dinas Baru per 10 Juli

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 Juli 2024 | 13:27 WIB
Ilustrasi pemerintah resmikan pakaian dinas terbaru 10 Juli  (setkab.go.id)
Ilustrasi pemerintah resmikan pakaian dinas terbaru 10 Juli (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar terbaru untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Palu.

Ada pengumuman yang wajib kalian ketahui dan patuhi.

Mulai hari ini 10 Juli, setiap PNS diwajibkan mengenakan pakaian dinas terbaru sesuai aturan Pemerintah Kota Palu.

Baca Juga: Target Pemerintah: Honorer Diangkat Jadi PPPK Hingga 2025, Bagaimana Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan....

Jadi, siapkan pakaian dinas kalian, ya.

Peraturan baru ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.

Sepertinya tahun ini memang penuh berkah bagi kita semua, dimulai dari kenaikan gaji sebesar 8 persen yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi lewat PP Nomor 8 Tahun 2024, sampai THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Tak Hanya Sekolah Negeri, Inilah Deretan SMA Swasta di Kabupaten Bogor yang Jadi Sekolah Terbaik Berdasarkan Capaian Nilai UTBK

Dan kini, saatnya mengenal lebih jauh aturan pakaian dinas yang terbaru:

Pasal 7 Ayat 1: PDH batik/tenun digunakan pada Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober.

Pasal 7 Ayat 2: PDH batik/tenun atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Baca Juga: Akhirnya! Papua Sediakan 5.039 Formasi CPNS dan PPPK 2024 di 4 Daerah Ini, Semoga Ada Daerahmu Ya

Pasal 7 Ayat 3: Pejabat pimpinan tinggi pratama mengenakan PDH batik/tenun lengan panjang dan/atau pendek.

Pasal 7 Ayat 4: Pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional mengenakan PDH batik/tenun lengan panjang dan/atau pendek.

Pasal 7 Ayat 5: Pada 10 Juli setiap tahun, seluruh PNS mengenakan PDH batik/tenun dengan motif daun kelor untuk merayakan Hari Tenun Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: perwali nomor 12 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X