news

SAH! Sesuai Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS Harus Dihentikan Sementara Oleh Negara Ketika...

Minggu, 7 Juli 2024 | 14:06 WIB
Sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS harus dihentikan sementara oleh negara, ketika dalam kondisi ini. (korpri.simalungunkab.go.id)

2. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: MAKIN SEJAHTERA! Tiga Tunjangan Spesial untuk PNS Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Ini Detailnya

Jika PNS diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, mereka juga harus diberhentikan sementara untuk menjalankan tugas baru tersebut dengan penuh dedikasi.

3. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara harus diberhentikan sementara untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kerja di instansi mereka.

Baca Juga: Simak! CASN 2024 Akan Segera Dibuka, Cek Perbedaan Jumlah Soal dan Nilai Batas SKD CPNS dan PPPK, CASN Wajib Tahu!

4. Menjadi Tersangka atau Terdakwa dalam Kasus Hukum

PNS yang sedang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa akan diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

PNS yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah situasi yang menyebabkan pemberhentian tersebut berakhir.

Aturan pemberhentian sementara ini diharapkan dapat memastikan PNS bekerja dengan lebih profesional dan memberikan layanan publik yang terbaik bagi masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini