KLIK PENDIDIKAN - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan status kepegawaian baru bagi pegawai di instansi pemerintah yang tidak termasuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang pada dasarnya sama dengan CPNS.
Berita membahagiakan datang dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan mengangkat 138 tenaga pendidik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para PPPK tenaga guru ini dalam sebuah acara di ruang pola kantor Bupati Pinrang pada hari Rabu, 17 April 2024.
Baca Juga: Ketuk Palu! Seluruh PNS dan PPPK Harus Terima Diberhentikan oleh Negara Apabila Telah Injak Usia...
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A.Calo Kerrang, Kepala BKPSDM Kabupaten Pinrang, Abd.Rahman Usman, Kepala Bappelitbangda, A.Fahruddin, serta pihak terkait lainnya.
Pengangkatan PPPK tenaga guru ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Pinrang.
Selain itu, hal ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri dengan penuh dedikasi di dunia pendidikan.
Bupati Irwan dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada para PPPK tenaga guru yang baru diangkat.
Irwan menekankan pentingnya menjaga dedikasi dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.