KLIK PENDIDIKAN – Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan terkait syarat dan mekanisme pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Adapun pencairan TPG untuk guru sertifikasi tersebut telah tertuang dalam Permendikbud no 45 tahun 2023.
Para guru di Indonesia yang sudah mendapatkan sertifikasi wajib mengetahui jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Simak! Kemenag Membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi 'PBSB' Sampai tanggal,,,,
Terkait jadwal pembayaran TPG bagi guru sertifikasi yang harus diketahui yaitu:
- Pembayaran TPG Triwulan I = mulai Bulan April.
- Pembayaran TPG Triwulan II = mulai Bulan Juli.
Baca Juga: Muridnya Cerdas-cerdas Inilah 10 SMA Terbaik di Yogyakarta versi LTMPT dengan Nilai UTBK Tinggi
- Pembayaran TPG Triwulan III = mulai Bulan Oktober.
- Pembayaran TPG Triwulan IV = mulai Bulan November.
Perlu diketahui, bahwa guru sertifikasi merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: PANAS! Rapat Bareng Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Komisi X Meledak Bahas Anggaran Kemendikbudristek
Perihal tunjangan profesi diberikan kepada guru sertifikasi sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam bertugas mencerdaskan anak bangsa.
Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran TPG bagi guru sertifikasi.
Berikut ini mekanisme atau tahap penyaluran tunjangan profesi guru: