news

Tak Hanya Uang Makan, SRI MULYANI BERIKAN Tunjangan Ini untuk PNS, Segini Jumlahnya

Minggu, 7 Juli 2024 | 11:24 WIB
Sri Mulyani berikan PNS tunjangan ini yang digunakan untuk kesehatan tubuh. (dok/kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan tunjangan tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023, yang menetapkan berbagai tunjangan tambahan.

Termasuk tunjangan makan, paket data, lembur, dan makan lembur.

Baca Juga: INGIN IKUT PPG? Nadiem Makarim Hanya Menyediakan 2 Kriteria untuk Program PPG 2024, Cek Informasi Lengkapnya

Namun, yang paling menarik perhatian adalah adanya pendapatan tambahan biaya penambah daya tahan tubuh PNS yang diberikan setiap hari.

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan provinsi masing-masing dan bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh para PNS agar mereka tetap sehat dan produktif dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Besaran nominal tunjangan penambah daya tahan tubuh ini bervariasi tergantung pada provinsi tempat PNS bertugas.

Baca Juga: BEDA NASIB! Batas Usia Pensiun Guru, Dosen, dan Guru Besar, Ternyata Terendah Bukan 58 dan Tertinggi Tak Hanya 65 Tahun

Berikut adalah rincian tunjangan penambah daya tahan tubuh untuk beberapa provinsi di Indonesia:

Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mendapatkan Rp 19.000 per hari. 

Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, dan Kalimantan mendapatakn Rp 18.000 per hari. 

Sedangkan tertinggi adalah Papua Rp 25.000 per hari. 

Baca Juga: Alhamdulillah! Kota Pontianak Membuka 1.215 Formasi CASN Tahun 2024, MenpanRB Anas: Janji Tuntaskan Honorer K2, Simak Ya

Ini adalah hanya sebahagian data yang CC klik Pendidikan tampilkan, bila ingin lengkapnya silahkan lihat PMK 49 Tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini