KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dunia politik.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, presiden menetapkan sanksi berat bagi ASN yang terlibat dalam urusan partai politik (parpol).
Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas ASN.
Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Kompas Gramedia Untuk Jenjang S1 dengan Posisi Ini, Begini Persyaratannya
Netralitas ASN adalah prinsip utama yang harus dijaga, demi terciptanya pelayanan yang baik.
ASN harus fokus pada pelayanan publik tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Dengan netralitas yang terjaga, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas.
Sehingga untuk menjaga pelayanan yang berkualitas, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam urusan parpol akan menghadapi sanksi berat.
Lantas, bagaimana sanksi yang akan diterima ASN apabila terlibat masuk urusan partai politik?
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN akan diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, apabila ASN tersebut menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, jika ASN terlibat dalam urusan , bahkan menjadi anggota parpol, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan ASN tidak tergoda untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.