news

Selamat! Nadiem Makarim Janjikan Pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada Dosen PTN dan PTS dengan Kriteria Ini

Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:57 WIB
Inilah kriteria dosen PTN dan PTS yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim. (gurudikdas.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria tertentu berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Ketentuan mengenai pemberian tunjangan sertifikasi kepada dosen di PTN dan PTS ini diatur dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 itu telah ditetapkan kriteria dosen penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Siap-siap! Ini Hukuman yang Bakal Dijatuhkan kepada PNS dan PPPK yang Tidak BerAKHLAK Sesuai Amanah UU ASN 2023

“Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor,” tulis Pasal 2 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Dosen yang memiliki jabatan di atas dapat diberikan tunjangan sertifikasi oleh Nadiem Makarim ketika memenuhi kriteria di bawah ini:

a. Memiliki Sertifikat Pendidik dari Kementerian

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Sebulan, PNS yang Menjadi Moderator Dalam Sebuah Kegiatan Akan Menerima Honorarium Dari Sri Mulyani, Nominalnya Segini...

Memiliki sertifikat pendidik dari Kementerian menjadi salah satu kriteria bagi dosen PTN dan PTS yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

b. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS per semester

Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS per semester menjadi salah satu kriteria bagi dosen PTN dan PTS yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan! Negara Resmi Mewajibkan Semua PNS dan PPPK Seluruh Indonesia untuk BerAKHLAK

c. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar perguruan tinggi tempat bertugas

Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar perguruan tinggi tempat bertugas menjadi salah satu kriteria bagi dosen PTN dan PTS yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Halaman:

Tags

Terkini