Selamat! Nadiem Makarim Janjikan Pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada Dosen PTN dan PTS dengan Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:57 WIB
Inilah kriteria dosen PTN dan PTS yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim. (gurudikdas.kemdikbud.go.id)
Inilah kriteria dosen PTN dan PTS yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim. (gurudikdas.kemdikbud.go.id)

d. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

Baca Juga: Asyik, Calon Guru pada Program PPG 2024 Bisa Daftar! Cek di Sini Kelengkapan Syaratnya

Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) menjadi salah satu kriteria bagi dosen PTN dan PTS yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

e. Berusia maksimal 70 tahun untuk Profesor dan 65 tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli

Berusia maksimal 70 tahun untuk Profesor dan 65 tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli menjadi salah satu kriteria bagi dosen PTN dan PTS yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: 5,5 Juta Kilo Ikan Mujair Diproduksi di Daerahnya dalam Setahun, Ini Harta Kekayaan Orang Nomor 1 di Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah

Tunjangan sertifikasi yang ditetapkan bagi dosen PNS jabatan fungsional ayolah sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara bagi dosen yang bukan PNS tunjangan sertifikasi yang diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat dan kualifikasi akademik.

Itulah kriteria dosen PTN dan PTS yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim seperti dilansir dari Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 pada Sabtu, 6 Juli 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X