KLIK PENDIDIKAN - Sebagai warga yang baik, maka setiap warga masyarakat yang sudah berumur diatas tujuh belas tahun wajib memilih calon kepala desa jika sudah habis masa kerjanya.
Masyarakat wajib tahu, apa kewajiban dari seorang Kepala Desa yang akan memerintah di desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang kewajiban Kepala Desa yang akan memerintah atau mengelola sebuah desa.
Seorang Kepala Desa wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka
Kepala Desa juga wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Seorang Kepala Desa juga wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan.
Serta melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Pemimpin Desa juga berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dan Kepala Desa wajib mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala derah.
Kepala Desa juga wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai pejabat politik sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.