KLIK PENDIDIKAN - Inilah ketentuan dari Nadiem Makarim mengenai kategori peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.
Ketentuan ini sudah dipatenkan oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.
Lantas, apa saja kategori peserta PPG yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara? Simak artikel ini sampai selesai.
Sesuai ketentuan di dalam Permendikbudristek terbaru, PPG tahun 2024 diikuti oleh calon guru dan guru tertentu.
Khusus untuk guru tertentu, Nadiem Makarim membebaskan mereka dari tes tertulis dan wawancara.
Dengan demikian, hanya calon guru yang wajib mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Dan berikut kategori peserta PPG dari guru tertentu yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara:
1. guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2. guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik;
3. guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak termasuk kategori guru tertentu pada No 1 dan 2;
4. guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik; atau
5. guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.