KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim resmi memutuskan bahwa calon guru yang seperti ini dipastikan gagal menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Hal ini didasari pada ketentuan yang tertuang di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 tentang PPG.
Lantas, calon guru yang seperti apa yang dipastikan gagal menjadi peserta PPG tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai.
Calon guru merupakan salah satu peserta PPG tahun 2024.
Selain calon guru, guru dengan beberapa kategori tertentu juga diperbolehkan menjadi peserta PPG.
Calon guru yang menjadi peserta PPG adalah mereka yang akan mengajar pada satuan pendidikan.
Calon guru yang menjadi peserta PPG wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Baca Juga: PENSIUNAN PNS BAKAL KANTONGI 3 TUNJANGAN INI DI LUAR GAJI POKOK, DICAIRKAN TASPEN APABILA...
Dan berikut tujuh persyaratan untuk calon guru menjadi peserta PPG tahun 2024:
1. warga Negara Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
4. memiliki IPK minimal 3,00;
Baca Juga: Ternyata Begini Ketentuan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Sudah Tidak Diberikan Lagi