Nadiem Makarim Resmi Putuskan! Calon Guru yang Seperti Ini Dipastikan Gagal Menjadi Peserta PPG Tahun 2024

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 11:24 WIB
Inilah calon guru yang dipastikan gagal menjadi peserta PPG sesuai ketentuan resmi dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Inilah calon guru yang dipastikan gagal menjadi peserta PPG sesuai ketentuan resmi dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim resmi memutuskan bahwa calon guru yang seperti ini dipastikan gagal menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.

Hal ini didasari pada ketentuan yang tertuang di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 tentang PPG.

Lantas, calon guru yang seperti apa yang dipastikan gagal menjadi peserta PPG tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Deretan Sekolah dengan Rangking Tertinggi Nasional yang Ada di Kabupaten Purbalingga, Salah Satunya MA Negeri

Calon guru merupakan salah satu peserta PPG tahun 2024.

Selain calon guru, guru dengan beberapa kategori tertentu juga diperbolehkan menjadi peserta PPG.

Calon guru yang menjadi peserta PPG adalah mereka yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

Calon guru yang menjadi peserta PPG wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS BAKAL KANTONGI 3 TUNJANGAN INI DI LUAR GAJI POKOK, DICAIRKAN TASPEN APABILA...

Dan berikut tujuh persyaratan untuk calon guru menjadi peserta PPG tahun 2024:

1. warga Negara Indonesia;

2. sehat jasmani dan rohani;

3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

4. memiliki IPK minimal 3,00;

Baca Juga: Ternyata Begini Ketentuan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Sudah Tidak Diberikan Lagi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X