Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Tetapi memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
Ini adalah bentuk dukungan finansial bagi guru yang sedang dalam proses memenuhi syarat sertifikasi.
Perlu diketahui bahwa tunjangan ini hanya diberikan bagi guru yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Yang membuat kebijakan ini semakin istimewa adalah bahwa para guru ASN yang sedang cuti tetap berhak menerima ketiga tunjangan ini, asalkan diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Jenis cuti yang dimaksud meliputi:
Baca Juga: 6 Daerah Ini Memiliki Sekolah SMK Terbaik Secara Nasional dengan Nilai UTBK Tertinggi
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan
- Cuti karena alasan penting
- Cuti bersama