KLIK PENDIDIKAN - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat dua jenis pegawai yang berperan dalam menjalankan berbagai tugas administrasi dan pelayanan publik, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua jenis pegawai ini memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, meskipun sama-sama bekerja di instansi pemerintah.
Namun, meskipun keduanya bekerja dalam lingkungan yang sama, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK, khususnya terkait atribut yang digunakan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, ada beberapa atribut yang eksklusif dimiliki oleh PNS dan tidak dimiliki oleh PPPK.
Pengetahuan tentang perbedaan ini sangat penting, terutama bagi mereka yang berencana untuk mengejar karir di sektor pemerintahan.
Berikut ini perbedaan dalam atribut antara PPPK dan PNS sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
1. Tanda Jabatan Bagi Pejabat Struktural
Baca Juga: Inilah 3 Bupati Terkaya di NTT, Nomor 1 Bupati Manggarai dengan Total Harta Kekayaan Sebanyak...
Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah adanya tanda jabatan bagi pejabat struktural.
PNS diberikan tanda jabatan yang menunjukkan posisi atau hierarki jabatan struktural yang mereka emban, sedangkan PPPK tidak memiliki atribut ini.
2. Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
PNS biasanya memiliki lencana atau lambang Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) yang menjadi simbol persatuan dan kesatuan dalam tubuh PNS.