Kenali 5 Atribut PNS yang Tidak Diimiliki PPPK, Berikut Rinciannya Sesuai Mandat Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi 5 atribut PNS yang tidak dimiliki PPPK, berikut rinciannya sesuai mandat Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. (bengkaliskab.go.id)
Ilustrasi 5 atribut PNS yang tidak dimiliki PPPK, berikut rinciannya sesuai mandat Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. (bengkaliskab.go.id)

Sementara itu, PPPK tidak memakai lencana ini karena bukan bagian dari Korpri.

3. Nama Satuan Kerja atau Perangkat Daerah

Atribut lain yang dimiliki oleh PNS adalah penulisan nama satuan kerja atau perangkat daerah tempat mereka bertugas.

Baca Juga: UPDATE! 23 DAERAH INI SUDAH CAIR TPG TRIWULAN 2, SEGINI BESARAN YANG DITERIMA GURU SERTIFIKASI

Hal ini membedakan mereka dari PPPK yang tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama satuan kerja dalam atribut mereka.

4. Nama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota

PNS juga sering mencantumkan nama Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tempat tugas mereka.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Hanya Buka Sedikit Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ini Rinciannya

Ini tidak berlaku untuk PPPK yang tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan hal ini dalam atribut mereka.

5. Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah

Terakhir, PNS dapat menggunakan lambang resmi Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah sebagai bagian dari atribut mereka, sesuai dengan wilayah atau entitas pemerintah yang mereka layani.

Baca Juga: Atas Dasar Putusan Nadiem Makarim! Inilah Seragam Sekolah yang Dipakai Siswa SD SMP SMA Setiap Senin dan Kamis

Sedangkan bagi PPPK tidak memiliki kewajiban untuk memakai lambang ini.

Sebagai informasi, bahwa ketentuan atribut yang digunakan PPPK hanya papan nama dan tanda pengenal.

Dengan memahami perbedaan ini, dapat lebih jelas bagi kita untuk mengenali dan membedakan antara atribut yang dimiliki oleh PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X