Sementara itu, PPPK tidak memakai lencana ini karena bukan bagian dari Korpri.
3. Nama Satuan Kerja atau Perangkat Daerah
Atribut lain yang dimiliki oleh PNS adalah penulisan nama satuan kerja atau perangkat daerah tempat mereka bertugas.
Baca Juga: UPDATE! 23 DAERAH INI SUDAH CAIR TPG TRIWULAN 2, SEGINI BESARAN YANG DITERIMA GURU SERTIFIKASI
Hal ini membedakan mereka dari PPPK yang tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama satuan kerja dalam atribut mereka.
4. Nama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota
PNS juga sering mencantumkan nama Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tempat tugas mereka.
Baca Juga: Waduh! Pemerintah Hanya Buka Sedikit Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ini Rinciannya
Ini tidak berlaku untuk PPPK yang tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan hal ini dalam atribut mereka.
5. Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah
Terakhir, PNS dapat menggunakan lambang resmi Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah sebagai bagian dari atribut mereka, sesuai dengan wilayah atau entitas pemerintah yang mereka layani.
Sedangkan bagi PPPK tidak memiliki kewajiban untuk memakai lambang ini.
Sebagai informasi, bahwa ketentuan atribut yang digunakan PPPK hanya papan nama dan tanda pengenal.
Dengan memahami perbedaan ini, dapat lebih jelas bagi kita untuk mengenali dan membedakan antara atribut yang dimiliki oleh PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***