2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Digunakan oleh perangkat Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor.
- Digunakan oleh camat dan lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
3. Pakaian Dinas Upacara (PDU)
- Camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya.
4. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
- Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Inilah 4 jenis pakaian dinas yang wajib dimiliki PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan Tito Karnavian.***