news

Daftar Lengkap Pakaian Dinas Wajib Dimiliki PNS Golongan I, II, III, IV Ditetapkan Tito Karnavian, Berisi 4 Pakaian Dinas

Senin, 1 Juli 2024 | 16:40 WIB
Tito Karnavian tetapkan 4 jenis pakain dinas yang wajib dimiliki PNS golongan I, II, III, IV sesuai Permendagri (bkpsdm.acehsingkilkab.go.id)

2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

- Digunakan oleh perangkat Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor.

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenkumham Berdasarkan Kelas Jabatannya, Ternyata Capai 2 Digit Loh

- Digunakan oleh camat dan lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan.

3. Pakaian Dinas Upacara (PDU)

- Camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Gagal Masuk Perguruan Tinggi Negeri Jateng, Ini 7 Universitas Swasta Terbaik di Provinsi Jawa Tengah

4. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

- Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

Inilah 4 jenis pakaian dinas yang wajib dimiliki PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan Tito Karnavian.***

Halaman:

Tags

Terkini