Baca Juga: PEMKOT SURAKARTA RESMI TETAPKAN KETENTUAN PENGURANGAN TPP PNS YANG MASUK KATEGORI INI
6. Camat, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD, kelas jabatan 12 Rp 6.000.000,00
7. Sekretaris Inspektorat Daerah, kelas jabatan 12 Rp 5.500.000,00
8. Sekretaris Dinas/Badan/Satpol PP, kelas jabatan 12 Rp 4.500.000,00
9. Inspektur Pembantu, kelas jabatan 11 Rp 5.000.000,00
Baca Juga: Prinsip dan Proses Pengadaan PPPK 2024: Guru Kompeten dan Berintegritas Optimis Lolos
10. Kepala Bidang pada Dinas/Badan/Satpol PP, kelas jabatan 11 Rp 4.000.000,00
11. Sekretaris Kecamatan, kelas jabatan 11 Rp 3.500.000,00
12. Kasubbag pada Setda, kelas jabatan 9 Rp 2.600.000,00
13. Kasubbag pada Inspektorat Daerah, kelas jabatan 9 Rp 2.550.000,00
14. Kasubbag/Kasubbid/Kasi pada Dinas/ Badan/Satpol PP/Sekretariat DPRD/Kecamatan, Kepala UPT, dan Lurah, kelas jabatan 9 2.500.000,00
15. Kasubbag TU pada UPT, Sekretaris Kelurahan dan Kasi pada Kelurahan, kelas jabatan 8 Rp 2.000.000,00
16. JF Ahli Utama, kelas jabatan 13 Rp 4.500.000,00
17. JF Auditor/PPUPD Ahli Madya, kelas jabatan 12 Rp 3.600.000,00