30. JF Ahli Muda, kelas jabatan 9 Rp 1.750.000,00
31. JF Guru Ahli Muda yang tidak menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi), kelas jabatan 9 Rp 1.350.000,00
32. JF Guru Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan/atau Kepala Sekolah SD, kelas jabatan 9 Rp 700.000,00
33. JF Ahli Pertama sebagai Sub Koordinator, kelas jabatan 8 Rp 2.300.000,00
34. JF Auditor/PPUPD Ahli Pertama, kelas jabatan 8 Rp 1.900.000,00
35. JF Ahli Pertama/Penyelia pada Setda dan Satpol PP, kelas jabatan 8 Rp 1.600.000,00
Baca Juga: Tunjangan Kinerja atau TPP PNS Kena Potongannya Bisa Sebesar Ini Jika?
36. JF Ahli Pertama/Penyelia, kelas jabatan 8 Rp 1.550.000,00
37. JF Guru Ahli Pertama yang tidak menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi), kelas jabatan 8 Rp 1.300.000,00
38. Pelaksana sebagai Sub Koordinator, kelas jabatan 7 Rp 2.000.000,00
39. Pelaksana/Calon JF Ahli Pertama/JF Pelaksana Lanjutan pada Setda dan Inspektorat Daerah, kelas jabatan 7 Rp 1.350.000,00
40. JF Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan, kelas jabatan 7 Rp 1.350.000,00
41. Analis Penyidikan, Analis Hasil Penanganan Pelanggaran, dan Analis Keamanan pada Satpol PP, kelas jabatan 7 Rp 1.350.000,00