KLIK PENDIDIKAN - Bupati Kabupaten Rembang resmi menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK.
TPP PNS dan PPPK di Kabupaten Rembang telah disahkan dalam Peraturan Bupati Rembang No 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Besaran nominal TPP PNS dan PPPK diberikan per kelas jabatan.
Dalam pasal 21 Peraturan Bupati Rembang No 1 tahun 2024 disebutkan bahwa pembayaran TPP dilakukan dengan mekanisme pembayaran non tunai.
Pembayaran non tunai yang dimaksud dilaksanakan pada rekening gaji ASN atau rekening lain dalam bank yang sama dengan rekening gaji.
Seperti yang diketahui bahwa TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan di luar gaji pokok bulanan PNS dan PPPK.
Baca Juga: SEBENTAR LAGI DIBUKA! Inilah Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK di Tahun 2024
Berikut daftar lengkap besaran nominal TPP PNS dan PPPK di Kabupaten Rembang yang dicantumkan dalam lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 tahun 2024.
1. Sekretaris Daerah, kelas jabatan 15 Rp 19.000.000,00
2. Inspektur, kelas jabatan 14 Rp 12.500.000,00
Baca Juga: INILAH BESARAN NOMINAL TPP PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2024
3. Asisten Sekretariat Daerah, kelas jabatan 14 Rp 12.000.000,00
4. Kepala Dinas/Badan/Satpol PP/Sekretaris DPRD dan Kepala Pelaksana BPBD, kelas jabatan 14 Rp 9.000.000,00
5. Staf Ahli Bupati, kelas jabatan 13 Rp 8.500.000,00