KLIK PENDIDIKAN-Seusai disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2024, terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Tambang.
Maka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Inspektur Tambang besaran tunjangannya akan disesuaikan dengan isi dari Perpres tersebut.
Perubahan ini dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan, mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh.
Untuk ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, perlu diberikan tunjangan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Sebelumnya, besaran tunjangan untuk Inspektur Tambang diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2007.
Perpres Nomor 71 Tahun 2007 tidak hanya mengatur soal tunjangan bagi Inspektur Tambang, namun juga mengatur tunjangan untuk Inspektur Ketenagalistrikan dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
Seiring dengan perjalanan waktu ketentuan isi Perpres Nomor 71 Tahun 2007 dianggap sudah tidak sesuai lagi.
Ketidaksesuaian itu diukur dengan dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja, sehingga diputuskan perlu diganti.
Dengan demikian seusai Perpres Nomor 52 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 17 April 2024, maka Perpres Nomor 71 Tahun 2007 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Untuk dipahami Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh.
Penugasan tersebut dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi ASN yang ditugaskan akan mendapatkan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan.