Tunjangan Inspektur Tambang 2024, Kenaikannya Siap Menimbun ASN yang Diangkat dan Ditugaskan Secara Penuh

photo author
Muhammad Haikal, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:36 WIB
ilustrasi inspektur tambang mendapatkan informasi terkait perubahan tunjangan yang akan diterima (freepik/senivpetro)
ilustrasi inspektur tambang mendapatkan informasi terkait perubahan tunjangan yang akan diterima (freepik/senivpetro)

Sedang untuk sumber pembiayaannya bagi ASN yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Morowali dan Morut Merupakan Pusat Perusahaan Tambang Terbesar di Sulawesi Tengah, UMK di Sana Ternyata Hanya Segini

Perlu diketahui jika ASN Inspektur Tambang dipindahkan kebagian lain ketika sedang menjalani masa tugas, maka dengan sendirinya pemberian tunjangan yang dimaksud akan dihentikan.

Untuk tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran akan mengacu berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Untuk besaran nilai tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  • Inspektur Tambang Ahli Utama, Rp.2.025.000
  • Inspektur Tambang Ahli Madya, Rp.1.380.000
  • Inspektur Tambang Ahli Muda, Rp.1.100.000
  • Inspektur Tambang Ahli Pertama, Rp.540.000

Dengan diundangkannya Perpres ini maka ASN yang menjabat Inspektur Tambang akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 52 Tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X