Sedang untuk sumber pembiayaannya bagi ASN yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perlu diketahui jika ASN Inspektur Tambang dipindahkan kebagian lain ketika sedang menjalani masa tugas, maka dengan sendirinya pemberian tunjangan yang dimaksud akan dihentikan.
Untuk tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran akan mengacu berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Untuk besaran nilai tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Inspektur Tambang Ahli Utama, Rp.2.025.000
- Inspektur Tambang Ahli Madya, Rp.1.380.000
- Inspektur Tambang Ahli Muda, Rp.1.100.000
- Inspektur Tambang Ahli Pertama, Rp.540.000
Dengan diundangkannya Perpres ini maka ASN yang menjabat Inspektur Tambang akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 52 Tahun 2024.***