KLIK PENDIDIKAN - Inilah informasi resmi dari Nadiem Makarim tentang calon guru yang menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bahwasanya, kesempatan menjadi peserta PPG fix tertutup rapat untuk calon guru yang seperti ini.
Lantas, calon guru seperti apa yang kesempatannya menjadi peserta PPG fix tertutup rapat? Simak artikel ini sampai selesai.
PPG adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru dan guru guna mendapatkan sertifikat pendidik.
Calon guru dan guru wajib memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Nadiem Makarim.
Namun di sini hanya akan membahas mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon guru.
Sesuai dengan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, inilah tujuh persyaratan untuk calon guru agar dapat menjadi peserta PPG:
- warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00;
Baca Juga: Honorer Database di BKN Tak Terdata Apakah Bisa Ikut CASN 2024 dan Diangkat PPPK? Solusinya Begini….
- tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan;