news

TIDAK PERLU IKUTI PPG LAGI, TUNJANGAN PROFESI GURU AKAN TETAP MASUK KE REKENING ASN GURU, TERNYATA INI PENYEBABNYA

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:51 WIB
Tunjangan profesi guru tetap masuk ke rekening ASN guru walaupun tidak pernah ikuti PPG (ilustrasi - riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang biasa kita kenal sebagai tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang dikhususkan untuk para ASN guru.

Tunjangan profesi guru sangat spesial dikarenakan berdampak positif atas kesejahteraan para ASN guru.

Saking spesialnya, ASN guru akan berusaha untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Peserta JKN Wajib Tahu Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Seperti yang kita ketahui bahwa cara untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah dengan mengikuti PPG Prajab atau Daljab.

Tetapi ternyata cara tersebut bukan cara satu-satunya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sebab berdasarkan Permendikbud yang terbaru yaitu Permendikbud No 19 Tahun 2024.

Baca Juga: Awas Jangan Salah! Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2024: Panduan Penting Bagi Peserta

Terdapat salah satu cara yang membuat ASN guru tidak perlu mengikuti PPG lagi tetapi tunjangan profesi guru tetap masuk ke rekening.

Cara tersebut tertera dalam pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024 yang membahas tentang sertifikat pendidik dari lembaga internasional.

Berdasarkan ayat 1 pasal 21 menyatakan bahwa calon guru atau guru tidak perlu lagi mengikuti PPG asalkan telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.

Baca Juga: TAK PERLU KE KANTOR TASPEN! PENSIUNAN PNS DAPAT CEK BESARAN GAJI BULANAN LEWAT LINK BERIKUT INI

“Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG,” sebagaimana dikutip dari ayat 1 pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024.

Hanya saja ASN guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga internasional tersebut wajib melaporkannya melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.

Halaman:

Tags

Terkini