Perlu diketahui, bahwa beasiswa ini hanya diberikan bagi anak PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia.
Selain pemberian beasiswa, PP Nomor 66 Tahun 2017 juga mengatur besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran ini ditetapkan sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan dan dibayar sesuai dengan sumber gaji peserta, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perlu diketahui bahwa program beasiswa ini tidak hanya berlaku bagi anak PNS di Jawa Timur.
Tetapi juga untuk seluruh anak PNS di Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dengan adanya beasiswa ini, diharapkan anak PNS yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani oleh masalah finansial.
Program ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap pendidikan anak-anak bangsa.
Terutama bagi mereka yang kehilangan orang tua dalam tugas pengabdian kepada negara.***