KLIK PENDIDIKAN - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tentunya menjadi angin segar. Terutama bagi para honorer yang telah menunggu-nunggu waktu ini.
Informasi ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh para honorer, baik tenaga honorer pendidik maupun non pendidik yang telah lama mengabdikan diri.
Terdapat dua kategori PPPK yang diperkenalkan tahun ini, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Seluruh pegawai honorer diwajibkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Mekanisme seleksi ini bertujuan untuk menentukan apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan status PPPK penuh waktu, sementara yang tidak lolos akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, tidak semua honorer akan memenuhi syarat untuk diangkat.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ada beberapa kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK:
1. Pegawai yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Tenaga alih daya (outsourcing) seperti kebersihan, keamanan, dan transportasi.
"Mereka yang dapat diselesaikan untuk tahun ini adalah mereka yang masuk database BKN," jelas Menpan-RB Azwar Anas dalam sebuah video di akun YouTube Calon Guru.
Anas menegaskan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya bagi guru honorer, tetapi juga untuk semua tenaga honorer di Indonesia.
Proses pengangkatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pegawai honorer di seluruh negeri, meningkatkan motivasi mereka dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.