news

Cair Juli, Guru PNS Jika Penuhi 3 Persyaratan Ini Siap Terima Tunjangan Khusus di Tahun 2024 yang Dicairkan Nadiem Makarim, Simak Penjelasannya

Jumat, 21 Juni 2024 | 20:12 WIB
Nadiem Makarim lakukan pencairan tunjangan khusus di bulan Juli 2024 kepada guru PNS jika penuhi 3 persyaratan (Instagram @nadiemmakarim)


KLIK PENDIDIKAN – Guru PNS jika penuhi 3 persyaratan siap terima terima tunjangan khusus di bulan Juli 2024 yang diberikan Nadiem Makarim.

Tunjangan khusus ini diberikan setiap bulannya oleh Nadiem Makarim namun akan dicairkan setiap 3 bulannya.

3 persyaratan ini harus dipenuhi oleh para guru PNS yang jika ingin menerima tunjangan khusus di bulan Juli tahun 2024 dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Intip Peserta dan Persyaratan Mengikuti PPG Tahun 2024 yang Ditetapkan Nadiem Makarim, Guru Penggerak IPK Dibawah 3,0 Boleh Mengikuti?

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru PNS yang melaksanakan tugas di daerah khusus yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan khusus ini.

Perlu diketahui nominal besaran tunjangan khusus setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan yang diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Baca Juga: MenPANRB Anas Siap Uji Publik RPP Manajemen ASN, Tenaga Honorer Guru Kategori Ini Bakal Jadi Prioritas

Penyaluran tunjangan khusus kepada guru PNS dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan mengikuti mekanisme yang ada.

Pencairan tunjangan khusus PNS di tahun 2024 setiap 3 bulan sekali, ini jadwal lengkap pencairannya.

Tunjangan khusus Triwulan I: mulai April 2024

Baca Juga: Mendagri Coret Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Warna Khaki untuk PPPK, Cek Aturannya!

Tunjangan khusus Triwulan II: mulai Juli 2024

Tunjangan khusus Triwulan III: mulai Oktober 2024

Tunjangan khusus Triwulan IV: mulai November 2024

Halaman:

Tags

Terkini