news

Pahami Masa Kontrak Kerja PPPK, 526 SK Pengangkatan Dibagikan Bupati Indramayu Nina Agustina

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:41 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina serahkan 526 SK Penagngkatan PPPK dengan masa kontrak kerja terbaru pada Rabu, 19 Juni 2024 (indramayukab.go.id/Foto - Aa Deni/Bambang)

KLIK PENDIDIKAN - Sebanyak 526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima SK Pengangkatan dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.

SK Pengangkatan diserahkan di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Para pegawai baru ini resmi mendapat perjanjian masa kontrak kerja baru.

Baca Juga: 2024 Masih Sistem Kontrak! Masa Kerja PPPK Langsung Dihentikan Jokowi, Jika...

Sampai berapa lama? Masa perjanjian kerja inilah yang masih sering menjadi pertanyaan.

Masih banyak yang memahami jika PPPK mendapat masa kerja hingga usia pensiun jabatan.

Pada faktanya tidak, seperti disampaikan Deden Bonni Koswara, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

Ia menyebut bahwa 526 PPPK yang baru saja menerima SK akan memiliki masa kontrak kerja selama lima (5) tahun.

Pemerintah Daerah akan memberikan perpanjangan masa kontrak kerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja tiap tahun.

"PPPK ini akan kita evaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja," kata Deden dikutip klikpendidikan.id dari indramayukab.go.id pada Jumat, 21 Juni 2024.

Jadi terdapat potensi diberhentikan sebelum 5 tahun jika dinilai memiliki kinerja buruk.

Baca Juga: KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI

Dari 526 PPPK yang baru diangkat terdiri dari tenaga guru sebanyak 500 orang, tenaga kesehatan 20 orang, dan tenaga teknis sebanyak 6 orang.

Bupati Indramayu Nina Agustina sangat berharap agar PPPK yang baru saja dilantik dapat mendorong kemajuan di daerahnya.

Halaman:

Tags

Terkini