- Cuti besar
- Cuti sakit
Meski demikian, ada juga cuti guru ASN di daerah sebagai penerima tunjangan yang membatalkan pencairan hak tunjangannya.
Cuti tersebut adalah sebagai berikut;
- Cuti di luar tanggungan Negara
- Cuti sakit yang melebihi 6 bulan
Sementara terkait dengan tunjangan yang diberikan kepada guru ASN di daerah terdiri dari;
- Tunjangan khusus
- Tunjangan sertifikasi
- Tambahan Penghasilan
Baca Juga: PUNYA KEDUDUKAN SEBAGAI TENAGA PENDIDIK, BERIKUT BATAS USIA PENSIUN GURU DAN DOSEN
Bagi guru ASN di daerah yang belum terdaftar sebagai penerima di antara 3 tunjangan tersebut, maka bisa mengecek persyaratannya melalui Permendikbud No 45 tahun 2023.***