KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN di daerah yang sudah menjadi penerima tunjangan dari Nadiem Makarim akan tetapi sedang melaksanakan cuti, maka wajib tahu hal ini.
Tunjangan guru ASN di daerah diberikan sebagai wujud perhatian besar Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Nadiem Makarim membuka peluang besar terhadap guru ASN di daerah yang ingin memperoleh tunjangan.
Tunjangan yang disiapkan Nadiem Makarim ini dibayarkan di luar gaji pokok guru ASN di daerah dan juga di luar tunjangan bulanan mereka seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan kinerja dan tunjangan jabatan.
Guru ASN di daerah patut mensyukuri pemberian tunjangan ini, sebab selain bisa memenuhi kebutuhannya juga dapat memperbaiki finansial.
Guru ASN di daerah juga harus mengapresiasi kebijakan Nadiem Makarim yang tetap memberikan hak tunjangan kepada guru ASN di daerah meskipun sedang melaksanakan cuti.
Baca Juga: RESMI! UMUR MASUK SD KELAS 1 BUKAN 7 ATAU 6 TAHUN, Nadiem Makarim Sudah Putuskan Minimal di Usia
Cuti yang dimaksud pun telah ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 tahun 2023 yaitu;
- Cuti tahunan
- Cuti bersama
- Cuti melahirkan
- Cuti karena alasan penting