3. Berakhirnya masa perjanjian kerja
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca Juga: AWAS! Angin Surga Kontrak Kerja PPPK Dihapus Jokowi, Cermati Aturan Batas Usia Pensiun ASN
6. Tidak berkinerja sehingga memiliki penilaian kinerja buruk
7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut
8. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
9. Dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah faktanya, PPPK masih memakai sistem kontrak hingga 2024, bahkan langsung dihentikan masa kerjanya oleh Jokowi jika terjadi hal-hal di atas.***