KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi dengan tegas hentikan masa kerja PPPK sesuai perjanjian kontrak yang dibuat.
Sistem kontrak tersebut masih diterapkan hingga tahun 2024 saat ini.
Belum terdapat perubahan sistem atau skema apapun pasca diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Benarkah Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus? Cek Fakta Hoax atau Tidak, Honorer Calon ASN Cermati
Pada produk hukum terbaru yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak mengutak-atik soal sistem kontrak kerja PPPK.
Masa kerja PPPK masih tetap berlangsung selama 1 tahun hingga 5 tahun sesuai dengan perjanjian kerja.
Bahkan tertuang dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) masing-masing yang diterima bersamaan dengan SK Pengangkatan.
Singkatnya masa kerja ini harus dimanfaatkan dengan baik agar mendapat perpanjangan kontrak.
Jika PPPK memiliki kinerja baik selama masa kerja besar kemungkinan perjanjian kontrak akan diperpanjang.
Namun jika yang bersangkutan mengalami atau melakukan beberapa kondisi tertentu justru langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: ASN PPPK JANGAN LAKUKAN INI, BPJS KESEHATAN JAMIN TIDAK AKAN MENANGGUNG BIAYA RAWAT INAP LAGI
Berdasarkan UU ASN 2023, berikut berbagai hal dan kondisi sehingga masa kerja PPPK langsung dihentikan:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
2. Meninggal dunia