news

LANGSUNG MASUK REKENING, Inilah Daftar Gaji Pensiunan PNS Janda Duda yang Bakal Ditranfer Taspen Bulan Depan

Jumat, 21 Juni 2024 | 14:58 WIB
Segini besaran gaji pensiunan PNS berstatus janda duda yang akan diberikan Taspen Juli 2024. (PP Nomor 8 Tahun 2024/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS yang berstatus janda duda dipastikan akan menerima gaji oleh Taspen pada bulan Juli 2024.

Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS janda duda diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Menariknya, untuk gaji yang akan ditransfer Taspen bulan Juli 2024 nominalnya lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Di mana usai diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan mengalami kenaikan 12 persen.

Baca Juga: Dear PNS! BKN Tetapkan 10 Jenis Pemberhentian, Salah Satunya Terancam Tidak Diberikan Hak Pensiun di Masa Tua

Selain itu, sejumlah hak lain juga diperuntukkan kepada pensiunan PNS berstatus janda duda seperti uang duka wafat.

Bagi anggota keluarga pensiunan PNS yang meninggal dunia, menurut PMK Nomor 23 Tahun 2023 diberikan dana santunan sebesar:

- Rp6 Juta jika suami/istri meninggal dunia.

- Rp4 juta jika anak meninggal dunia.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan II di Luar Prediksi, Bukan CAIR Juli Melainkan Lebih Awal di Bulan ..!

Untuk besaran gaji pensiunan PNS janda duda pada bulan Juli 2024 yang dibayarkan melalui Taspen nominalnya sebagai berikut.

Golongan I A: Rp1.264.300

Golongan I B: Rp1.264.300

Golongan I C: Rp1.264.300

Baca Juga: Siap Disalurkan Kemenkeu, PNS Golongan I Hingga IV Bakal Kantongi Gaji Segini di Bulan Juli 2024

Halaman:

Tags

Terkini