KLIK PENDIDIKAN - Gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk bulan Juli akan menggunakan PP nomor 8 tahun 2024 sebagai acuannya.
Sebelum Taspen melakukan pencairan gaji pensiunan PNS setiap golongan pada bulan Juli, jangan lupa untuk melakukan otentikasi.
Simak artikel ini hingga akhir, untuk mengetahui detail otentikasi dan juga gaji pensiunan PNS bagi setiap golongan.
Baca Juga: AWAS! Angin Surga Kontrak Kerja PPPK Dihapus Jokowi, Cermati Aturan Batas Usia Pensiun ASN
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I:
- I A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Baca Juga: KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI
- I D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
- II A: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 - Rp2.953.800