news

AWAS! Angin Surga Kontrak Kerja PPPK Dihapus Jokowi, Cermati Aturan Batas Usia Pensiun ASN

Jumat, 21 Juni 2024 | 13:13 WIB
Awas HOAX! Masa kontrak kerja PPPK belum dihapus Presiden Jokowi, bedakan dengan Batas Usia Pensiun Jabatan ASN (instagram/jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan kontrak kerja dalam masa tertentu berdasarkan aturan resmi Presiden Jokowi.

Apakah aturan tersebut sudah dihapus? Inilah yang masih sering menjadi mis persepsi banyak pihak.

Menyusul diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI

Dalam UU ASN terbaru ini banyak kesetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK, salah satunya soal Batas Usia Pensiun (BUP) Jabatan.

Namun justru BUP Jabatan inilah yang membuat banyak pihak ambigu dengan aturan Jokowi terkait kontrak kerja PPPK.

BUP Jabatan ASN dibagi menjadi dua, yakni jabatan menajerial dan non manajerial.

Masing-masing jabatan diberi BUP mulai dari 58 hingga 60 tahun, bahkan untuk Dosen dan Guru Besar atau Profesor mencapai 65 dan 70 tahun.

Lantas apakah kontrak kerja PPPK mengikuti BUP ASN? Ternyata tidak, kontrak kerja PPPK tidak dihapus Jokowi.

Untuk melaksanakan ketentuan BUP Jabatan tersebut masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ASN 2023.

Sedangkan PP turunan tersebut hingga saat ini masih terus menjadi pembahasan untuk diresmikan menjadi regulasi baru.

Baca Juga: Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2024, Jangan Salah Paham Lagi!

Aturan masa kontrak kerja PPPK hingga saat ini masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa kontrak kerja PPPK akan berlangsung minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini