news

JOKOWI TETAPKAN 4 HAL PEMBERHENTIAN KEPADA PPPK TIDAK DENGAN HORMAT, CEK DI SINI

Jumat, 21 Juni 2024 | 05:06 WIB
PPPK wajib tahu, inilah 4 hal pemberhentian tidak dengan hormat yang dapat dilakukan Jokowi. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada 4 hal pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dengan hormat yang ditetapkan Jokowi.

Pemberhentian kepada PPPK tentunya mempunyai alasan, terlebih pada pemberhentian tidak dengan hormat, maka harus melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jokowi mengesahkan peraturan UU No 20 tahun 2023 pada bulan Oktober 2023 yang diantaranya selain memuat pemberhentian PPPK juga mencantumkan aturan yang wajib ditaati.

Baca Juga: 2 TUNJANGAN PENSIUNAN PNS NAIK, BULAN JULI TAHUN 2024 DICAIRKAN, BERIKUT DETAIL PENJELASANNYA

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu.

Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan kinerja sebagaimana yang sudah menjadi tanggungan jawab, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian tidak dengan hormat kepada PPPK oleh Jokowi tidak menunggu selesainya masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Tito Karnavian Tetapkan PPPK Tidak Mengenakan Seragam Khaki Seperti PNS, Begini Aturannya!

Dalam UU No 20 tahun 2023, pemberhentian kepada PPPK terbagi 2 yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Adapun pemberhentian kepada PPPK dengan hormat adalah sebagai berikut;

- Mencapai batas usia pensiun

- Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Baca Juga: Cair Juli! Nadiem Makarim akan Mulai Pembayaran TPG untuk PNS Golongan III dengan Nominal...

- Meninggal dunia

Halaman:

Tags

Terkini