news

Tito Karnavian Tetapkan PPPK Tidak Mengenakan Seragam Khaki Seperti PNS, Begini Aturannya!

Kamis, 20 Juni 2024 | 22:05 WIB
Aturan seragam ASN (PNS dan PPPK) ditetapkan Tito Karnavian, begini penjelasannya (Ilustrasi/ disdik.jabarprov.go.id)

Melansir tentang pakaian seragam bagi ASN ditetapkan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 resmi Mendagri Tito Karnavian sahkan aturan berseragam bagi PNS dan PPPK di pemerintahan.

Baca Juga: Pendaftaran SMP Tahun Ajaran 2024: Inilah Syarat dan Mekanisme Lengkap PPDB yang Wajib Diketahui Orang Tua dan Siswa

Besar harapannya bahwa peraturan ini ditaati pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota.

Simak baik-baik agar tidak salah seragam di hari Senin dan Selasa yaitu berwarna khaki hanya boleh digunakan oleh PNS.

Untuk di hari Rabu, PNS mengenakan PDH kemeja putih dan bawahan berwarna hitam.

Kamis dan Jumat pakaian PNS adalah PDH batik/tenun/lurik atau disesuaikan dengan pakaian khas daerah.

Pakaian Dinas Lapangan (PDL) oleh perangkat daerah boleh digunakan ketika bertugas di luar kantor.

Baca Juga: Bulat Diputuskan oleh Presiden RI Jokowi! SEPERTI PNS, PPPK DITETAPKAN TERIMA JAMINAN PENSIUN Usai Kontrak Kerja, ASALKAN

PDL Camat atau lurah ketika menjalankan tugas operasional di lapangan.

Pakaian Dinas Upacara (PDU) bagi Camat dan Lurah ketika dalam pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Sedangkan seragam PPPK dibedakan dimulai hari Senin hingga Rabu, PPPK menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan baju PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok.

Kamis dan Jumat adalah PDH batik/ tenun/ lurik/ dan sesuaikan dengan pakaian khas daerah masing-masing.

Untuk itu mulai Senin, PPPK hanya mengenakan PDH , untuk PNS berwarna khaki.

Khusus batik bisa disesuaikan oleh pemda setempat di hari Kamis dan Jumat bisa seragam PNS dan PPPK.

Seperti inilah informasi seragam yang disepakati untuk PPPK dan PNS agar ditaati bersama, terima kasih.***

Halaman:

Tags

Terkini