Tito Karnavian Tetapkan PPPK Tidak Mengenakan Seragam Khaki Seperti PNS, Begini Aturannya!

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 22:05 WIB
Aturan seragam ASN  (PNS dan PPPK) ditetapkan Tito Karnavian, begini penjelasannya (Ilustrasi/ disdik.jabarprov.go.id)
Aturan seragam ASN (PNS dan PPPK) ditetapkan Tito Karnavian, begini penjelasannya (Ilustrasi/ disdik.jabarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi aparatur sipil negara  tak luput dari aturan berlaku, salah satunya aturan berseragam bagi ASN.

Perlu diketahui bahwa seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditetapkan Tito Karnavian.

Salah satu pakaian yang dibolehkan dipakai seluruh ASN adalah Korpri.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Prajurit TNI Angkatan Darat Tahun 2024 Penuhi Syarat Ini! Jadwal dan Rincian Seleksi Cek di Sini!

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Untuk pakaian Korpri dikenakan bukan untuk setiap hari, inilah aturan berpakaian Korpri:

1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;

2. Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;

3. Upacara hari besar nasional; dan

Baca Juga: Nominalnya Naik! Sri Mulyani Ketuk Palu Uang Lembur PNS Naik, per Jam Bisa Kantongi Rp…

4. Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

5. Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

6. Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Sedangkan PPPK tidak diperkenankan mengenakan seragam khaki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X