KLIK PENDIDIKAN - Komisi II DPR RI dan KemenPANRB telah menyepakati akan memberi sanksi bagi pejabat daerah yang masih mengangkat Tenaga Honorer.
Sanksi tegas akan diberikan KemenPANRB kepada pejabat daerah yang masih melakukan pengangkatan Tenaga Honorer pada 2024.
Pemberian sanksi bagi pejabat daerah yang masih mangangkat Tenaga Honorer itu telah disepakati oleh Komisi II DPR RI dan KemenPANRB.
Perihal ini disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia pada Rabu, 13 Maret 2024 di Jakarta usai rapat kerja dengan Kementerian PANRB.
Doli menegaskan bahwa Komisi II DPR RI dan KemenPANRB telah menyepakati melarang Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lainnya melakukan pengangkatan Tenaga Honorer.
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini baik pejabat daerah dan pejabat lainnya, dikatakan Doli, tidak boleh melakukan perekrutan hingga pengangkatan Tenaga Non ASN.
Baca Juga: Fix! Fresh Graduate dan Honorer Daftar Juni Siapkan Ini Agar Lolos Seleksi CASN 2024!
Doli menekankan agar KemenPANRB dan BKN memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang masih melakukan pengangkatan Pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer tersebut.
Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa penataan Tenaga Honorer dilakukan oleh Kementerian PANRB yakni dengan menyediakan formasi PPPK pada rekrutmen CASN 2024.
Alokasi formasi PPPK bagi Tenaga Honorer tersebut, lanjut Doli, disesuaikan dengan jumlah tenaga Non ASN yang telah masuk dalam database BKN.
Dengan begitu, Doli mengungkapkan, penataan Tenaga Non ASN atau Honorer tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah pada tahun 2024.
Doli juga menekankan kepada BKN agar segera menyelesaikan proses penetapan NIP PPPK bagi Tenaga Honorer yang telah masuk dalam database.