news

Kenali Inilah 3 Tingkatan Hukuman Disiplin untuk PNS, Jangan Sampai Karier Anda Hancur, Segera Cek Informasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:42 WIB
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran, pemerintah siapkan 3 aturan disiplin. (Klik Pendidikan/ Suhaimi KP)

Hukuman disiplin sedang diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius namun belum mencapai tingkat yang memerlukan pemecatan.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Buka Lowongan Calon Auditor Non PNS, Buruan Daftar Sebelum Terlambat, Ini Jadwalnya

Contoh pelanggaran sedang bisa mencakup tindakan indisipliner yang berulang atau tindakan yang merugikan instansi secara material.

Bentuk hukuman bagi PNS yang melakukan pelangagran sedang meliputi:

Penundaan kenaikan gaji berkala.

Penundaan kenaikan pangkat.

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

3. Hukuman Disiplin Berat

Baca Juga: Pendaftaran CASN Segera Dibuka! Persiapan Awal Segera Perhatikan Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024, Agar Peluang Lulus Semakin Besar

Hukuman disiplin berat bagi PNS dikenakan untuk pelanggaran berat yang melanggar kode etik dan peraturan secara serius.

PNS yang melakukan pelanggaran berat bisa termasuk tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran hukum lainnya yang mencoreng nama baik instansi.

Bentuk hukuman berat bagi PNS antara lain:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

Baca Juga: INFO CASN 2024: Ini Dia Nilai Ambang Batas SKD CPNS yang Harus Dipenuhi Para Pelamar Saat Ikut Tes

Halaman:

Tags

Terkini