KLIK PENDIDIKAN - Bagi kamu yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahun 2024 adalah kesempatan emas untuk mewujudkannya.
Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses seleksi CPNS 2024.
Para pelamar CPNS wajib mengetahui detail terkait soal SKD agar bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Soal pada tes SKD terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan peserta terhadap wawasan kebangsaan, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai ambang batas yang harus dipenuhi adalah 65 dari total 30 soal.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika peserta CPNS.
Nilai ambang batas untuk lulus pada TIU, peserta harus memperoleh minimal 80 dari total 35 soal.
Baca Juga: WASPADALAH! 5 Pelanggaran Berat yang Bisa Bikin PNS dan PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat